
Bimbingan Teknis Terkait Peran Penting PBG dan SLF di Kabupaten Boalemo
Sejalan dengan maraknya pembangunan bangunan gedung yang ada di Provinsi Gorontalo tersebut, maka Kabupaten Boalemo sejak tahun 2022 telah menerapkan kewajiban bagi pemilik usaha maupun pemilik rumah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), oleh karena itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024, di Tempat : Villa Kencana Kabupaten Boalemo.
Salah satu pemateri pada kegiatan Bimtek tersbut ialah Tenaga Profesional Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Boalemo yang juga merupakan Dosen di Program Studi D4 Arsitektur Bangunan Gedung (ABG) Program Vokasi Universitas Negeri Gorontalo, yakni bapak Ir. Mohammad Imran, ST., M.Ars., IPM., Asean Eng. “pengusulan PBG sudah melalui aplikasi yang bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), jadi ga perlu lagi bawa berkas lagi ke kantor PUPR dan atau ke DPM-PTSP tinggal isi data di aplikasi tersebut dan upload semua berkas/dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam aplikasi” imbuhnya.
Pada pemaparannya, beliau juga mengatakan bahwa kelengkapan dokumen teknis terkadang menjadi faktor lamanya usulan masyarakat diproses, oleh karenya beliau menyampaikan bahwa masyrakat perlu memenuhi seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan oleh aplikasi salah satunya ialah gambar kerja dan perhitungan teknisnya.