Deepfake, Hoaks, dan Jejak Digital: AI vs Hukum di Era Kreativitas, Kriminalitas dan Etika Digital
GORONTALO, 11 Oktober 2025
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang kian pesat membawa konsekuensi ganda bagi masyarakat. Di satu sisi, AI menawarkan potensi kreatif yang tak terbatas, namun di sisi lain, teknologi ini juga membuka celah baru bagi tindak kejahatan siber seperti deepfake dan hoaks. Isu krusial ini dibahas tuntas dalam sebuah seminar bertajuk "Deepfake, Hoaks, dan Jejak Digital: AI vs Hukum di Era Kreativitas, Kriminalitas, dan Etika Digital" yang diselenggarakan di Aula Vokasi Kampus 2 Universitas Negeri Gorontalo. Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu iPad Hafidz Ikhwani Yudhansyah, S.Tr.K., dan Budiyanto Ahaliki, S.Si., M.Kom., dengan Zulvan Naim Bangki bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, iPad Hafidz Ikhwani Yudhansyah, seorang pakar di bidang kepolisian, menyoroti aspek kriminalitas dari penyalahgunaan AI. Ia menjelaskan bagaimana teknologi deepfake dapat digunakan untuk memanipulasi identitas seseorang, menciptakan konten palsu yang merusak reputasi, bahkan memicu penipuan. Hafidz menekankan bahwa jejak digital yang ditinggalkan setiap individu di internet menjadi bahan bakar utama bagi AI untuk memproduksi konten palsu tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa regulasi hukum di Indonesia, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), masih perlu beradaptasi untuk menghadapi modus kejahatan siber yang semakin canggih ini.
Sementara itu, Budiyanto Ahaliki, seorang akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, mengupas dimensi etika dari perkembangan AI. Menurutnya, literasi digital dan kesadaran etika menjadi kunci utama bagi masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar. Ia mengajak para peserta untuk bersikap bijak dan kritis dalam mencerna konten yang dihasilkan oleh AI. Budiyanto juga menyoroti pentingnya etika bagi para pengembang AI, agar teknologi yang diciptakan tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan. Diskusi yang dimoderatori oleh Zulvan Naim Bangki ini menghasilkan kesimpulan bahwa kolaborasi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika di tengah tantangan AI yang terus berkembang.