Pentingnya Memiliki PBG bagi Bangunan Gedung, Regulasi dan Implementasinya

Pentingnya Memiliki PBG bagi Bangunan Gedung, Regulasi dan Implementasinya

Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mengalami pertumbuhan yang signifikan tidak terlepas juga bangunan gedung yang ada di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Sejalan dengan maraknya pembangunan bangunan gedung yang ada di Provinsi Gorontalo tersebut, maka Kabupaten Boalemo sejak tahun 2022 telah menerapkan kewajiban bagi pemilik usaha maupun pemilik rumah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Guna melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Boalemo, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo mengadakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari/Tanggal : Selasa, 21 Mei 2024, di Tempat : Hotel Grand Amalia Kabupaten Boalemo.

Salah satu pemateri pada kegiatan Bimtek tersbut ialah Tenaga Profesional Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Boalemo yang juga merupakan Dosen di Program Studi D4 Arsitektur Bangunan Gedung (ABG) Program Vokasi Universitas Negeri Gorontalo, yakni bapak Ir. Mohammad Imran, ST., M.Ars., IPM. Pada pemaparan materi, beliau menyampaikan “bahwa pentingnya pemahaman regulasi terkait PBG dan bagaimana mengimplementasikannya di masyarakat dikarenakan pengusulan terhadap permohonan PBG sudah secara online”. Selain itu “pengusulan PBG sudah melalui aplikasi yang bernama SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), jadi ga perlu lagi bawa berkas lagi ke kantor PUPR dan atau ke DPM-PTSP tinggal isi data di aplikasi tersebut dan upload semua berkas/dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan dalam aplikasi” imbuhnya.

Pada pemaparannya, beliau juga mengatakan bahwa kelengkapan dokumen teknis terkadang menjadi faktor lamanya usulan masyarakat diproses, oleh karenya beliau menyampaikan bahwa masyrakat perlu memenuhi seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan oleh aplikasi salah satunya ialah gambar kerja dan perhitungan teknisnya.

 “ya benar, selain dokumen administrasi seperti KTP, bukti kepemilikan tanah hingga NIB bagi pelaku usaha, ada juga dokumen teknis yang sangat banyak yang harus di upload mulai dari siteplan, denah, tampak, rencana-rencana hingga detail-detail selain itu perlu juga perhitungan teknis bagi bangunan yang sudah 3 lantai ke atas ataupun 2 lantai ke atas dengan fungsi bangunan publik” tambah beliau yang juga tercatat sebagai dosen di Program Studi D4 Arsitektur Bangunan Gedung (ABG) Program Vokasi Universitas Negeri Gorontalo