Tugas dan Fungsi

10:30 pm 17 Sept 2023 PV - UNG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Program Vokasi yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:

▣ Penghimpunan informasi publik di lingkungan Program Vokasi;

▣ Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Program Vokasi;

▣ Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;

▣ Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;

▣ Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.